|
Sampah merupakan suatu tantangan dan masalah yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Secara teori, sampah sangat mudah dalam pengelolaannya namun dalam prakteknya sangatlah sulit. Sampah dapat dihasilkan melalui proses alami maupun proses produksi yang dilakukan dalam kehidupan manusia. Proses produksi yang dimaksud bukan berarti hanya terjadi di perusahaan/industri saja tetapi dalam semua lingkup kegiatan dan kehidupan manusia. Proses produksi yang terjadi dapat mengakibatkan adanya suatu transformasi dari materi yang digunakan yang pada akhirnya dapat menghasilkan produk dan limbah. Limbah yang dalam wujudnya padat, maka disebutlah sebagai sampah yang sering kita jumpai sehari-hari.
Sumber sampah pada dasarnya terjadi akibat dari adanya aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka pemenuhan kehidupannya. Misalnya dalam suatu kota, maka sampah yang akan terjadi dapat berasal dari rumah (sumber mayoritas), pasar, kegiatan komersial, hotel dan restoran, tempat umum, drainase dan instalasi-instalasi lainnya. Berdasarkan sumbernya sampah-sampah tersebut dapat terbagi ke dalam jenis domestik dan non-domestik. Sampah domestik berarti sampah yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan yang berasal dari rumah tangga atau sejenisnya, sedangkan non-domestik berasal dari kegiatan selain rumah tangga.
Berdasarkan sifatnya, sampah dapat dibagi menjadi biodagaradable atau organik (mudah terurai) dan nonbiodagradable atau anorganik (tidak mudah terurai). Sistem pengelolaan sampah di Indonesia dapat dikatakan masih tergolong tradisional dan sederhana dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Di Indonesia menganut sistem kumpul, angkut dan buang. Walaupun demikian, sistem tersebut sangat unik karena melibatkan peran serta masyarakat yang sangat besar secara swadaya. Sehingga sistem pengelolaan sampah di Indonesia akan mengenal sektor formal dan informal. Sektor formal merupakan sistem yang legal menurut aturan yang berlaku, baik itu oleh masyarakat maupun pemerintah. Sedangkan sektor informal merupakan komponen-komponen di luar sektor formal yang ikut mengelola dan menangani sampah tetapi tidak diakui berdasarkan aturan yang berlaku. Sektor formal dimulai dari sistem pengumpulan sampah yang biasanya dikoordinir oleh Rukun Tetangga (RT) untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan oleh pemerintah. Kemudian pemerintah melalui dinas kebersihan akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jadi, sampah-sampah yang berasal dari rumah tangga atau domestik akan langsung dibuang atau ditimbun (dispose off) tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu. Proses pengolahan yang dimaksud yaitu melalui pemisahan dan pengelompokan menurut komposisi sampah yang ada serta pemanfaatan dan daur ulang sampah yang masih dapat digunakan kembali.
Pengolahan yang dilakukan pada sampah ditujukan agar mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh sampah baik itu secara kualitas maupun kuantitas. Dari segi kualitas, sampah dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi makhluk hidup dan lingkungan. Sedangkan dari segi kuantitas apabila sampah tidak diolah maka dapat menumpuk dan menjadi masalah dalam penyediaan tempat pembuangannya yang pada akhirnya dapat menyebabkan efek dari segi kualitas. Oleh sebab itu, sampah tidak dapat seenaknya (setelah dikumpulkan) langsung dibuang atau ditimbun tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Di negara maju, proses pengolahan sampah telah menjadi satu bagian yang utuh dalam sistem pengelolaan sampah yang ada. Tetapi proses pengolahan sampah seperti itu masih belum dapat diterapkan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor di antaranya modal, sumber daya manusia, peralatan, dsb.
Namun harus diakui juga ternyata proses pengolahan sampah di atas telah dilakukan di Indonesia yang dimulai dari pengumpulannya di rumah tangga sampai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pengolahan sampah ini dilakukan oleh sektor informal yang biasanya hanya dipandang sebelah mata dan tidak dipedulikan oleh pemerintah dan masyarakat. Walaupun sektor informal tidak diakui dalam aturan legal tetapi mereka memiliki peran dan fungsi yang sangat besar dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Sistem informal terbentuk karena adanya dorongan kebutuhan untuk survive sebagian masyarakat yang secara tidak sadar ikut berperan serta dalam penanganan sampah. Sistem informal memandang sampah sebagai sumber daya ekonomi berupa kegiatan pemungutan, pemilahan dan penjualan sampah untuk didaur ulang. Rangkaian kegiatan ini melibatkan pemulung, lapak, bandar dan industri daur ulang dalam rangkaian sistem perdagangan. Pemulung, yang merupakan kepanjangan tangan dari sektor informal, mengumpulkan sampah-sampah langsung dari sumbernya di masyarakat. Sampah-sampah yang dipungut oleh pemulung biasanya berasal dari jenis anorganik atau nonbiodagradable (tidak mudah membusuk). Contohnya sampah dari bekas logam, plastik, kertas, karton dll. Sampah-sampah jenis ini dapat dikatakan sangat bernilai dari sudut pandang ekonomi karena dapat diolah dan digunakan kembali. Selain itu dari sudut pandang lingkungan juga sangat menguntungkan karena sampah-sampah tersebut sangat sulit untuk terurai di alam sehingga akan menyebabkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan. Setelah sampah tersebut dipungut, maka para pemulung akan membawanya ke lapak atau bandar untuk dikumpulkan serta dilakukan pemilahan dan pengelompokan sampah berdasarkan jenis dan komposisi yang ada untuk selanjutnya dilakukan proses daur ulang (recycle) dan daur pakai (reuse). Pembagian komposisi dan jenis sampah yang ada dapat dikatakan masih cukup sederhana yaitu berdasarkan nama dan bentuk dari sampah. Walaupun demikian, pembagian tersebut telah cukup mewakili dari semua sampah yang dikumpulkan oleh pemulung. Sampah-sampah yang telah dikelompokan tersebut ada yang dapat langsung di daur pakai tetapi ada juga yang harus melalui proses daur ulang terlebih dahulu. Untuk sampah yang dapat didaur pakai maka para lapak atau bandar hanya perlu melakukan proses pencucian ataupun dibersihkan kembali sebelum dapat dijual. Sedangkan untuk sampah yang harus didaur ulang, maka sampah-sampah tadi akan dijual dahulu ke pabrik daur ulang menurut jenis dan komposisi yang ada. Sampah tadi akan melalui proses pengolahan, pemurnian dan pembentukan kembali sebelum akhirnya menjadi produk baru yang kemudian akan dipasarkan. Biasanya sampah yang dapat didaur ulang terdiri dari jenis bekas plastik, kertas, logam, dan karet.
Dapat dilihat dari uraian di atas mengenai betapa pentingnya sektor informal dalam sistem pengelolaan sampah yang ada di Indonesia. Sektor informal ikut membantu dalam mengurangi jumlah sampah yang akan dibuang atau ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu mereka juga turut mengurangi sampah-sampah yang sulit terurai di alam ini. Sehingga sektor informal dapat dikatakan secara tidak langsung ikut peduli dan mau bertindak terhadap kondisi lingkungan yang ada, dalam hal ini penanganan sampah. Menurut penelitian M. Oepen peran sektor informal dapat mengurangi sampah yang ada sebesar 8 % dari total sampah dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Meskipun demikian, sektor informal tetap perlu pengakuan dari masyarakat dan pemerintah mengenai keberadaannya. Hal ini penting mengingat sistem yang telah mereka jalankan telah membantu pemerintah dalam sistem pengelolaan sampah. Kemudian sektor ini juga masih memerlukan bimbingan dan pelatihan lebih lanjut tentang bagaimana cara pengolahan sampah yang baik, sistem daur ulang yang efisien, kesehatan lingkungan, penganekaragaman sampah untuk didaur ulang dan daur pakai, dan sebagainya. Dengan demikian peran yang diambil oleh sektor ini akan jauh lebih besar di masa yang akan datang dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Masyarakat dan pemerintah juga diharapkan dapat melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukan sektor informal ini. Pada akhirnya berbagai masalah lingkungan, khususnya persampahan, di Indonesia dapat ditanggulangi secara baik, benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |